Kamis, 29 Mei 2014

Dokumen Klaim PRUDENTIAL



Masih punya anggapan bahwa klaim di Prudential susah, ribet, tidak dibayar, lama ? Asalkan status polis tidak lapsed (mati), produk asuransi pada polis  sesuai dengan yang ingin di klaim, penyakit muncul setelah memiliki polis dan dokumen klaim  lengkap. Walaupun tanpa dibantu seorang agen, Anda masih bisa melakukan klaim.

Dokumen Klaim Prudential untuk berbagai kejadian

1. Klaim Penyakit Kritis 
 Untuk mengajukan klaim Penyakit Kritis Anda harus mempersiapkan dokumen berikut ini:
 2. Klaim Meninggal 

Dokumen yang diperlukan adalah:
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Polis asli
  • Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima Manfaat
  • Surat keterangan meninggal dari dokter/Rumah Sakit
  • Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli)
  • Fotokopi surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada)


3.  Klaim Kecelakaan
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan:

 4. Klaim PRUmed
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed
  • Surat keterangan dokter untuk klaim PRUmed
  • Resume medis dari dokter yang pernah merawat
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Rincian biaya perawatan dan kuitansi Rumah Sakit

 5. Klaim Pembedahan dan Perawatan
Untuk mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
 6. Klaim Cacat Total / Tetap 
Dokumen yang diperlukan adalah:
7.
  1. Catatan:
    1. Dokumen-dokumen tersebut di atas harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan klaim ditanggung dan wajib dibayar oleh Pemegang Polis.
    2. Formulir-formulir yang disediakan oleh bagian klaim:
      • Formulir klaim diisi oleh Pemegang Polis/Ahli Waris (untuk klaim kematian), dan
      • Surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat.
    3. Dokumen-dokumen asli dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh PT Prudential Life Assurance.
    4. Apabila diperlukan PT Prudential Life Assurance akan minta data/informasi tambahan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar